Undip Kembali PTM Terbatas, Apa yang Perlu Disiapkan?
Oleh: Anastha Sheva
Editor: Ghithrafani Hanifah
Psikojur — Setelah melalui berbagai pertimbangan dan proses yang panjang, Undip kembali membawa angin segar untuk pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 pada Jumat (21/1/2022).
Melalui surat tersebut, Undip memaparkan rincian pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta PTM terbatas yang secara resmi akan diterapkan pada awal semester genap tahun akademik 2021/2022.
Undip menyediakan beberapa model PTM terbatas yang dapat dipilih oleh mahasiswa sesuai kondisinya. Pertama, model daring yang dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa.
Kedua, hybrid — hybrid luring yang pelaksanaannya merupakan gabungan sistem daring dan luring dengan ketentuan, seperti jumlah maksimum peserta luring adalah 30% dari kapasitas kelas normal, mahasiswa yang memilih hybrid harus melakukan pendaftaran khusus mengikuti perkuliahan luring, wajib menaati protokol kesehatan, dan sebanyak-banyaknya hanya bisa mengambil 5 mata kuliah dengan kelas paralel maksimum 2 kelas untuk mata kuliah yang sama di setiap program studi.
Ketiga, model luring yang saat ini disediakan Undip khusus untuk mahasiswa dengan kegiatan konsultasi tugas akhir, kuliah kerja lapangan, ujian tugas akhir, layanan perpustakaan dan layanan administrasi mahasiswa, serta mata kuliah praktikum dengan maksimum 50% dari total jumlah peserta.
Lebih lanjut, persyaratan mengikuti luring diantaranya sudah memiliki sertifikat vaksinasi 2 dosis yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi, mendapatkan izin dari orang tua/wali bagi mahasiswa di bawah usia 21 tahun, melakukan pendaftaran di SSO, terbukti sehat dengan membawa tes antigen atau PCR saat pendaftaran, dan memiliki KTP berdomisili di wilayah aglomerasi. Bagi mahasiswa di luar wilayah aglomerasi, setidaknya sudah harus berada di Semarang/wilayah aglomerasi minimal 1 bulan, dibuktikan dengan surat keterangan pejabat setempat (RT/RW).
Undip juga menghimbau agar tiap fakultas/sekolah/unit terkait menyiapkan sarana dan prasarana untuk memfasilitasi pelaksanaan PTM terbatas, seperti menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis dan secara berkala melapor kepada Satgas COVID-19 Undip (D-Dart). Jika ditemukan kasus positif COVID-19, kuliah PTM terbatas akan diberhentikan sementara.
Psikologi Jurnalistik 2022
Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!
#ReportasePsikojur