RDP Perma Pemira terlaksana, Apakah yang Menanti Paslon 2023?

Oleh: Thariq Muhammad Ridho

Editor: Dian Klarensia

Psikojur- Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Peraturan Mahasiswa Pemilihan Raya (Perma Pemira) pada Minggu (28/9/2022) pukul 13.00 WIB via Microsoft Teams. Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari pengurus Lembaga Kemahasiswaan, komando tingkat angkatan, serta mahasiswa umum psikologi ini dipimpin oleh Fadila Sofiana selaku master of ceremony. Acara ini adalah wadah untuk membahas aturan terkait pemilihan umum raya yang akan diadakan sekitar akhir tahun ini ucap saudari Kurniawati selaku Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi.

Sebelum dibuka acara, telah dibagikan file Daftar Inventaris Masalah (DIM) serta Perma 2022 yang merupakan kombinasi antara Perma 2020 dengan Perma penyesuaian 2021 kepada para peserta di ruangan.

Ruang diskusi RDP yang awalnya kurang aktif, mulai terlihat panas saat terdapat perbedaan pendapat dalam pembahasan tersebut, khususnya pada pernyataan bahwa nominal minimum Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang perlu dikumpulkan oleh para pasangan calon ketua & wakil ketua BEM. Sebelumnya minimal dukungan mahasiswa merupakan 130 KTM dengan rincian sekurang-kurangnya 40 KTM dari masing-masing angkatan aktif (2020, 2021, & 2022). Pada pernyataan ini terdapat 5 suara (BEM, Psychopop, Skripsi, Kesppi, dan perwakilan angkatan 2020) yang mengusulkan 120 KTM untuk persyaratan minimum dukungan mengingat kondisi yang sudah hybrid ini. Sedangkan, 4 suara (Psychovo, Psimewah, Psikojur, Idance) lain nya berpendapat bahwa cukup 100 KTM saja agar tidak membebankan sang pasangan calon (paslon).

Menanggapi hal tersebut, perwakilan angkatan 2020, Lembayung Hanum Mahassih, menjelaskan bahwa alasan mereka memilih 120 KTM adalah untuk mencari paslon yang bukan sekedar mau ‘mau’ saja, namun mencari yang berkompeten. Walaupun tahun ini memang hanya satu paslon yang maju, maka tidak masalah bila kotak kosong yang dipilih. Hal tersebut menuai pendapat kontra dari perwakilan LK Psychovo, Bagas Siwoyo Wikandono, yang menyatakan bahwa terkait urgensi jumlah dukungan KTM ini tidaklah signifikan karena yang paling penting adalah ketertarikan para mahasiswa psikologi untuk maju menjadi paslon.

Berdasarkan diskusi yang telah berlangsung akhirnya disepakati bahwa perubahan Perma pada bab IV terkait persyaratan dukungan paslon menjadi 120 KTM dengan minimal 40 KTM dari setiap angkatan aktif. Persyaratan mengikuti SP3 pun masih ditetapkan sebagai wajib bagi paslon 2023.

Pada sore hari jam 15.20 ruang rapat dengar pendapat pun ditutup dengan doa.

Psikologi Jurnalistik,

Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

#ReportasePsikojur

--

--

Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik
Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Written by Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro - Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

No responses yet