RDP 2024: Pengawasan dan Penilaian LK, Apa yang baru?

Sumber: LPM Psikologi Jurnalistik 2024

Oleh: Aurelia Pramu
Editor: Aulia Rahmadesfi, Amira Tsabitah

Psikojur – Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama dalam periode tahun ini pada Minggu (5/5/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari tiap LK untuk membahas produk legislasi Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi Undip yang berupa Pedoman Baku atau PB Pengawasan dan Penilaian sebagai bahan diskusi kali ini. Acara dimulai pada pukul 08.30 oleh MC, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa dan sambutan dari Annisa Cikal Haura selaku Ketua Pelaksana Rapat Dengar Pendapat Pedoman Baku Pengawasan dan Penilaian, lalu sambutan dari Ketua SM F.Psikologi, Bianca Amelina.
Pembahasan RDP kali ini berfokus untuk mengupas tuntas seluruh isi dari PB Pengawasan dan Penilaian yang sebelumnya telah diperbarui susunannya oleh badan legislasi senat mahasiswa agar dapat terjadi keselarasan paham dari semua pihak, serta bermaksud untuk menyediakan ruang diskusi secara terbuka dan transparan bagi seluruh mahasiswa Fakultas Psikologi terkhusus bagi lembaga-lembaga kemahasiswaan yang nantinya akan ikut menjalankan PB Pengawasan dan Penilaian ini. Pembahasan dimulai secara bertahap dan utamanya difokuskan terhadap BAB yang mengalami banyak perubahan terlebih dahulu, peserta diberikan waktu sekitar 3-5 menit untuk dapat membaca file PB Pengawasan dan Penilaian terlebih dahulu untuk kemudian diberikan waktu bertanya dan berdiskusi guna menyuarakan pendapat terkait pemikiran mereka.

Diskusi berhasil berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya, segala bentuk pertanyaan, aspirasi dan saran berhasil dijawab dan diterima dengan sangat baik oleh pihak SM F.Psikologi Undip. Menjelang akhir pembahasan, didapati sejumlah peraturan baru yang kemudian cukup menarik perhatian, yaitu pemberlakuan reward dan punishment kepada Lembaga Kemahasiswaan dengan sejumlah persyaratan tertentu.
Berpedoman pada hasil dari penilaian yang telah dilakukan kepada masing-masing LK, reward akan diberikan kepada dua LK dengan nilai tertinggi dan begitu pula sebaliknya, punishment akan diberikan kepada dua LK dengan nilai terendah. Reward nantinya akan berupa penambahan dana sebesar Rp1.000.000,00 bagi LK yang berada di peringkat pertama dan penambahan sejumlah Rp500.000,00 bagi LK yang berada di posisi kedua, sedangkan punishment akan berupa pengurangan dana sebesar Rp500.000,00 bagi LK yang berada di peringkat kedelapan dan pengurangan sebesar Rp1.000.000,00 bagi yang menduduki peringkat kesembilan. Peraturan ini akan diberlakukan mulai dari periode saat ini untuk kemudian diterapkan pada SUPD periode 2025 dan seterusnya.

Setelah berlangsung selama kurang lebih dua jam, Rapat Dengar Pendapat kali ini berakhir pada pukul 10.30 WIB. Harapan dari dirancangnya peraturan baru ini adalah untuk menjaga kinerja baik dan memotivasi tiap-tiap Lembaga Kemahasiswaan untuk terus meningkatkan kualitas dan dedikasinya kepada Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro.

Psikologi Jurnalistik 2024
Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

#ReportasePsikojur

Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik
Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Written by Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro - Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

No responses yet