Menuju Pemira 2024: Hasil Rapat Dengar Pendapat Perma Fakultas Psikologi

Oleh: Amira Tsabitah

Editor: Aulia Rahmadesfi, Amara Armania

Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat: Perma Pemira 2024 pada hari Minggu (29/09/24) di ruang 206 dan 207 Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro mengenai Peraturan Mahasiswa (Perma) Pemilihan Raya (Pemira) 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Lembaga Kemahasiswaan (LK) dan delegasi mahasiswa dari angkatan 2021 hingga 2024. Rapat dibuka oleh moderator dan diawali dengan sambutan dari Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi Undip. Draft Perma Pemira yang dibahas dalam rapat ini terdiri dari 18 BAB dan 68 pasal. Peserta rapat dianjurkan untuk membaca setiap pasal dalam draft tersebut, yang kemudian dipandu oleh moderator dalam diskusi yang terstruktur.

Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa penambahan dan perubahan redaksi pada produk legislasi mengenai pemira tersebut, termasuk pada ayat 29 dan 31 yang berisi tentang aklamasi dan musyawarah mahasiswa luar biasa Fakultas Psikologi Undip. Pada sesi diskusi, tanggapan muncul pada Pasal 1 ayat 18, di mana dinyatakan bahwa yang mengikuti Pemira adalah mahasiswa dari semester 1 hingga semester 5.

Pada Pasal 3, terdapat penambahan yang menyatakan bahwa PPSF Psikologi Undip merupakan kepanitiaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis Pemira dan berkedudukan di Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro. Dijelaskan bahwa Senat Mahasiswa bertugas mencari KPPR, BPPR, dan TY, sedangkan PPSF dibentuk melalui proses pencarian panitia yang dilakukan oleh KPPR, BPPR, dan TY, bukan oleh Senat Mahasiswa. Pasal 6 juga diperjelas bahwa perangkat Pemira FPSI tidak diperkenankan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemira FPSI Undip. Penunjukan KPPR oleh Senat Mahasiswa dilakukan melalui lobbying personal tanpa seleksi. Pasal 16 mengatur bahwa perubahan jumlah anggota dinaikkan ke angka ganjil untuk menengahi apabila ada keputusan yang perlu diambil, dengan jumlah anggota sebanyak 9 orang dan perwakilan 3 orang dari setiap angkatan aktif.

Pasal 26 menyatakan bahwa apabila dalam musyawarah tidak diperoleh hasil, maka akan dilakukan mekanisme penunjukkan yang diserahkan kepada mahasiswa semester 3 dan 5 dengan koordinasi komandan tingkat atau kepada kepengurusan BEM periode yang sedang berjalan. Sistem pemilihan calon melalui Pemira juga diatur, di mana jika tidak ada yang mendaftar, masa pendaftaran akan diperpanjang, dan jika tetap tidak ada pendaftar, akan dilakukan musyawarah mahasiswa luar biasa.

Diskusi panjang juga terjadi mengenai Pasal 26 poin o, yang mengatur bahwa jika dalam musyawarah mahasiswa luar biasa tidak diperoleh hasil, maka mekanisme penunjukkan Ketua dan Wakil Ketua BEM F. Psikologi Undip akan diserahkan kepada kepengurusan BEM periode yang sedang berjalan. Terdapat saran untuk mengganti poin tersebut sehingga penunjukan ketua hanya diserahkan ke BEM, sementara selama diskusi internal, BEM akan tetap berjalan dengan kepengurusan tahun ini. Ketua Senat juga mengusulkan bahwa nama Ketua dan Wakil Ketua BEM F. Psikologi Undip selambat-lambatnya diserahkan pada Sidang Pertanggungjawaban Tengah Tahun (SUPJTT).

Rapat juga membahas sanksi bagi fakultas yang tidak mengirimkan delegasi senator ke Senat FPSI Undip, yaitu pemotongan dana RKAT sebanyak 2,5% dari dana realisasi periode sebelumnya, serta tidak memberikan pelayanan maupun pengawasan selama satu periode ke depan.

Setelah istirahat shalat dan makan (ISHOMA) selama sekitar 45–50 menit, rapat dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.00. Dalam sesi rapat berikutnya, dibahas mengenai syarat-syarat calon Ketua dan Wakil Ketua BEM, senator, serta pemilih. Persentase kursi senator untuk setiap angkatan dinaikkan menjadi 4% karena meningkatnya jumlah mahasiswa psikologi dari tahun ke tahun.

Pemilihan akan dilakukan secara online dengan surat suara yang diintegrasikan dengan sistem FPSI Undip melalui alamat email SSO. Hasil perhitungan suara akan dianggap sah jika jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya tidak kurang dari 35%. Terakhir, rapat juga mencakup pembahasan mengenai pasal-pasal pelanggaran dan sanksi terkait Pemira. Dengan demikian, Rapat Dengar Pendapat Perma Pemira 2024 Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro berlangsung dengan diskusi yang mendalam dan menghasilkan beberapa penambahan serta klarifikasi penting dalam draft peraturan yang dibahas. Setelah ini akan dilakukan sidang pleno untuk pengesahan perma pemira dan akan disampaikan ke khalayak umum melalui platform sosial Senat Mahasiswa F.Psi.

Psikologi Jurnalistik

Salam tinta, salam cinta, Psikojur Jaya!

#ReportasePsikojur

Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik
Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Written by Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro - Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

No responses yet