Menakar Makna Keadilan dalam Dinamika Dunia Kampus: Hak Setara, Suara Setara

“Suatu masa dapat dikatakan telah mencapai keadilan ketika setiap orang telah diberikan apa yang menjadi hak-haknya” — Aristoteles (384–322 SM)

Keadilan adalah fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di lingkungan kampus. Dalam konteks hukum, John Rawls menjelaskan keadilan sebagai keadilan distributif, yaitu distribusi hak dan kewajiban secara merata berdasarkan prinsip kesetaraan dan kebebasan (Rawls, 1971). Di kampus, konsep ini diterjemahkan sebagai kesempatan yang sama untuk belajar, menyampaikan pendapat, dan mendapatkan fasilitas pendukung pendidikan. Sebagai mahasiswa yang menjunjung nilai-nilai Pancasila yang adalah ideologi bangsa Indonesia, saya melihat keadilan sebagai hak sekaligus kewajiban untuk menciptakan keseimbangan. Keadilan tidak hanya soal mendapatkan hak yang sama, tetapi juga bagaimana kita terlibat aktif memastikan tidak terjadi ketimpangan yang merugikan. Dalam artikel ini, saya ingin berbagi pandangan tentang makna keadilan di kampus, termasuk permasalahan terkait akses pendidikan, Uang Kuliah Tunggal (UKT), hak suara, dan fasilitas, serta memberikan solusi untuk mewujudkan dunia kehidupan kampus yang lebih adil.

Keadilan Adalah Hak Dasar Mahasiswa di Kampus

Setiap mahasiswa, saya, Anda, dan kita semua, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Prinsip ini sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yang menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Namun, kenyataannya tidak selalu seindah teori. Masih banyak mahasiswa yang menghadapi hambatan ekonomi atau sosial sehingga membatasi akses mereka terhadap fasilitas belajar.

Sebagai contoh, maraknya kasus Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) justru diterima oleh mahasiswa dari keluarga mampu, sementara mereka yang membutuhkan tidak terdata. Hal ini terjadi karena proses pendataan sering kali kurang transparan dan melibatkan asumsi yang keliru. Saya percaya, mekanisme evaluasi melibatkan mahasiswa sebagai mitra bisa menjadi solusi efektif untuk memastikan bantuan seperti KIPK tepat sasaran.

Masalah UKT yang Perlu Transparansi

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah salah sebuah isu yang paling sering diperbincangkan di kampus. Sebagai mahasiswa, seringkali dapat terdengar keluhan dari mahasiswa yang merasa beban UKT tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga mereka. Misalnya, ada mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan pas-pasan yang tetap harus membayar UKT tinggi karena pengisian data yang tidak tepat atau kurangnya kejelasan dalam pengelompokan. Saya berpendapat, pihak kampus perlu menyediakan mekanisme banding yang lebih transparan dan melibatkan pihak independen untuk memverifikasi data. Dengan begitu, mahasiswa dapat merasa bahwa sistem UKT tidak hanya adil secara prosedural tetapi juga substansial.

Hak untuk Menyuarakan Pendapat

Sebagai bagian dari civitas akademika, saya percaya setiap mahasiswa berhak untuk menyampaikan aspirasi, baik terkait kebijakan kampus maupun isu-isu lain yang berdampak pada kehidupan kami. Namun, tidak jarang kebebasan ini dibatasi oleh aturan yang kurang jelas. Contohnya, ada peraturan kampus yang menganggap aksi atau diskusi mahasiswa sebagai “gangguan,” padahal ini adalah bentuk partisipasi demokratis. Mengacu pada Undang-Undang №9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, saya yakin bahwa suara mahasiswa, ketika disampaikan secara konstruktif, harus dipandang sebagai upaya memperbaiki sistem, bukan ancaman. Kampus perlu menyediakan ruang dialog yang aman dan inklusif agar semua pihak dapat menyampaikan pandangannya.

Fasilitas yang Layak untuk Menunjang Proses Belajar

Seluruh mahasiswa memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas yang mendukung pembelajaran, seperti ruang kelas yang nyaman, laboratorium, perpustakaan, dan akses teknologi. Namun kenyataannya, seringkali ditemukan ketimpangan fasilitas antarprogram studi. Misalnya, mahasiswa teknik memiliki akses ke laboratorium canggih, sementara mahasiswa di jurusan lain sering kali harus dipaksa mensyukuri fasilitas seadanya. Menurut saya, kampus perlu meninjau

ulang distribusi fasilitas dan memastikan bahwa semua mahasiswa, tanpa memandang jurusan, mendapatkan layanan yang setara. Saya juga percaya bahwa evaluasi fasilitas yang melibatkan mahasiswa dapat membantu kampus memahami kebutuhan riil kami.

Keadilan di kampus adalah fondasi penting yang memengaruhi semua aspek kehidupan akademik. Sebagai mahasiswa, menciptakan keadilan bukan hanya tanggung jawab pihak kampus, tetapi juga kewajiban seluruh mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademika untuk mengawal dan memastikan kebijakan yang ada berjalan dengan baik. Mulai dari distribusi UKT yang adil, bantuan pendidikan yang tepat sasaran, hingga kebebasan bersuara, semua ini harus menjadi perhatian bersama.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sebagaimana diamanatkan dalam sila ke-5 Pancasila, harus tercermin dalam lingkungan pendidikan tinggi. Dengan semangat tersebut, mari kita wujudkan kampus yang lebih adil dan inklusif. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!

Penulis: Putu Amara Shatya | Editor: Hanna Isabel

DAFTAR PUSTAKA

Antari, L. (2022). Peran Mahasiswa Dalam Upaya Pencegahan Korupsi. Jurnal Hukum Sarawati (JHS), 4(1), 70–84.

Diana Puji Lestari, F. P. (2024). Aksebilitas dan Sikap Sosial Lingkungan Akademis Mendukung Kegiatan Belajar Mahasiswa Disabilitas. Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 9(2), 975–980. doi: https://doi.org/10.29303/jipp.v9i2.2212

N. Syahra., E. S. (2024). PERAN MAHASISWA SEBAGAI AGEN PERUBAHAN DALAM MENJAGA KEAMANAN TINDAK KEJAHATAN PENCURIAN DI LINGKUNGAN KAMPUS. HUMANITIS: Jurnal Homaniora, Sosial Dan Bisnis,, 2(1), 95–100.

Nadia Sandi Rahmah, S. N. (2024). Peran Mahasiswa Dalam Menegakkan Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan GURUKU Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, 2(3). doi:https://doi.org/10.59061/guruku.v2i3

--

--

Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik
Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Written by Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro - Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

No responses yet