Kekosongan Jabatan Selama Setengah Tahun, Psikologi Hijau Terancam Dibekukan

Sumber: Psikologi Jurnalistik

Oleh: Nabila Putri

Editor: Dian Klarensia

Psikojur — Unit Kegiatan Mahasiswa Psikologi Hijau (Psikojo) divonis melakukan pelanggaran sedang dan berat oleh Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi Undip yang berlandaskan pada Perma UKM, BSO, & Komunitas Pasal 18 tentang Pelanggaran Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas. Pelanggaran sedang berupa tidak memberikan laporan pertanggungjawaban pada akhir kepengurusan sesuai yang ditentukan oleh SM F.Psikologi Undip serta tidak menindaklanjuti pernyataan pendapat SM F.Psikologi Undip yang tertera pada SP, sedangkan pelanggaran berat yaitu mendapatkan nilai D atau E dalam satu periode kepengurusan.

Dalam SUPJAT yang dilaksanakan pada Minggu (11/12/2022), Pengawas UKM Psikojo menerangkan, hal ini terjadi karena masalah internal organisasi yang sudah terjadi sejak periode-periode yang lalu, sehingga masalah ini mulanya tidak menjadi kekhawatiran bagi Psikojo. Keberjalanan Psikojo dari awal hingga tengah kepengurusan pun berjalan dengan begitu baik, bahkan mendapatkan nilai A dalam penilaian tengah tahun.

Usut punya usut, kejadian ini bermula dari kaderisasi Psikojo yang terhambat karena pandemi. Psikojo menerapkan alur kaderisasi bertahap. Mereka yang mendaftarkan diri ke Psikojo disebut sebagai ‘bakal calon anggota’. Selanjutnya, dilakukan pendidikan dasar (Diksar) untuk menjadi ‘anggota muda’ yang dapat berkontribusi 1 periode dan menjadi ‘anggota aktif’ setelah dilantik melalui Diksar. Setelahnya, mereka yang sudah menjadi alumni dapat menempati posisi sebagai Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO).

“Sebagaimana organisasi pecinta alam, sudah seharusnya melakukan kegiatan Diksar. Namun, Psikojo harus menunda Diksar karena pandemi yang melanda”, ujar Muhammad Faqih selaku Kadiv PSDM Psikojo. Keterlambatan ini berdampak pada kaderisasi kepengurusan 2022 dan membuat Psikojo perlu merevisi AD/ART.

Budaya Psikojo yang menanamkan prinsip ‘kekeluargaan’ membuat DPO memiliki peran untuk melakukan intervensi atas keberjalanan Psikojo. Pihak DPO mempermasalahkan AD/ART yang direvisi oleh Psikojo. Bagi pengurus Psikojo 2022, intervensi pihak DPO ini dirasa mengganggu dan melampaui batas. Campur tangan yang diberikan oleh DPO kepada Psikojo pun telah menyentuh dan mencemooh kesehatan mental anggota Psikojo, sehingga tidak lagi bisa ditoleransi.

Untuk menghindari intervensi atas campur tangan DPO yang berlebihan, Psikojo memilih untuk mengosongkan jabatan dan tidak melanjutkan program kerjanya. Meski begitu, DPO tetap mengupayakan keterlibatannya dengan menanyakan eksistensi Psikojo kepada pihak SM F.Psikologi Undip.

Dalam mencari jalan keluar, Psikojo telah menjalankan mediasi dengan SM F. Psikologi Undip maupun Wakil Dekan Akademik & Kemahasiswaan Psikologi Undip. Namun, hasil mediasi dirasa belum mencapai solusi permasalahan yang dialami dan membuat Psikojo kembali memilih untuk mengosongkan organisasinya.

“Saya merasa bersyukur masih berada di Psikojo dan saya sadar melakukan kesalahan atas penangguhan tanggung jawab, sehingga bersedia menerima sanksi dan menyerahkannya pada Senat”, ujar Nur Rifky, Ketua Psikojo saat dimintai keterangan.

“Kami tidak benci dengan Psikojo dan tidak ingin Psikojo bubar, tapi kami benci dengan power eksternal yang mengikat. Apalagi di visi misinya menjadi organisasi kepecintaalaman yang menerapkan ilmu psikologi”, tutur Faqih.

Berdasarkan Perma UKM, BSO, & Komunitas, sanksi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Psikojo yaitu berupa SP III, pemotongan anggaran sebesar 20%, pengurangan nilai sebanyak 50%, pembekuan, penurunan dan/atau pemberhentian. Namun, sangat disayangkan apabila Psikojo harus diberhentikan, mengingat panjangnya proses pembentukan UKMF yang tidak mudah.

“Untuk menjadi sebuah UKM itu butuh proses yang panjang. Bahkan, di Psikologi belum pernah ada pembekuan”, ujar Kurniawati.

Dalam rangka mencari solusi permasalahan, digelar diskusi bersama dalam forum SUPJAT dengan melibatkan seluruh perwakilan UKM yang hadir. Didapatkan saran untuk tetap menjalankan pembekuan selama 2 tahun untuk pemotongan generasi kemudian melahirkan ‘Psikojo yang baru’ dengan memperbarui nama dan logo.

Forum juga menyuarakan agar dalam masa pembekuan, isu mengenai lingkungan yang mewakili Psikojo dikembangkan melalui BEM F.Psikologi Undip. Langkah selanjutnya yang akan diambil yaitu melakukan kembali pertemuan dengan Wakil Dekan Akademik & Kemahasiswaan terkait pembekuan Psikojo dan tindak lanjutnya.

Psikologi Jurnalistik 2022

Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

#ReportasePsikojur

--

--

Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik
Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Written by Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro - Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

No responses yet