Gratifikasi: Bentuk Pelanggaran terhadap Keadilan dalam Kehidupan Kampus
Mahasiswa memberikan hadiah kepada dosen setelah diadakannya ujian untuk mendapatkan nilai yang lebih baik. Fenomena di atas adalah salah satu contoh tindakan gratifikasi dalam lingkungan kampus. Gratifikasi dalam konteks kampus merujuk pada pemberian uang, barang, atau fasilitas kepada tenaga pendidik atau dosen dengan tujuan memengaruhi hasil yang ada. Menurut Undang-Undang №20 Tahun 2001, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, rabat, komisi, dan fasilitas lainnya yang dapat diterima baik di dalam maupun luar negeri. Sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan, gratifikasi dapat merusak integritas akademik dan mencederai nilai-nilai kejujuran dalam lingkungan kampus. Tindakan ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak reputasi institusi pendidikan.
Prinsip keadilan akademik menolak segala bentuk gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi. Pemberian hadiah kepada dosen dengan tujuan memperoleh nilai sempurna berpotensi untuk melunturkan objektivitas penilaian. Hal ini dapat menciptakan ketidakadilan bagi mahasiswa yang menjunjung tinggi integritas akademik. Mahasiswa yang belajar dengan sungguh-sungguh akan dirugikan karena upaya mereka tidak lagi menjadi penentu utama keberhasilan akademik. Selain itu, gratifikasi juga dapat memicu diskriminasi terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau tidak bersedia memberikan hadiah. Dosen yang terlibat dalam gratifikasi cenderung memberikan perlakuan istimewa kepada mahasiswa yang memberikan imbalan, bukan pada prestasi akademik yang sebenarnya.
Menurut pandangan mahasiswa, gratifikasi merupakan fenomena yang biasa terjadi dan wajar dalam konteks perguruan tinggi sebagai ucapan terima kasih (Sutrisno et al., 2023). Alasan mengapa mahasiwa melakukan tindakan ini dapat dipengaruhi oleh tiga faktor, antara lain tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Tekanan untuk mencapai prestasi akademik yang tinggi dapat mendorong mahasiswa dan dosen untuk melakukan gratifikasi. Tekanan ini dapat berasal dari pengaruh budaya yang menekanakan bahwa jika memberikan barang atau uang maka segala urusan akan dipermudah (Lestari, 2023). Mahasiswa yang berasal dari budaya seperti ini dapat membawa pandangan tersebut ke lingkungan kampus. Lalu, kesempatan juga dapat menjadi faktor gratifikasi bagi mahasiswa dan dosen karena sifatnya yang memberikan peluang untuk mendapatkan keuntungan, pengakuan, atau pemenuhan kebutuhan tertentu. Sistem yang tidak transparan juga menciptakan peluang untuk terjadinya gratifikasi. Terakhir, gratifikasi dilakukan karena adanya rasionalisasi, yaitu pembelaan maupun pembenaran dari perbuatan koruptif yang dilakukan.
Dalam upaya menolak tindakan gratifikasi dalam kehidupan kampus, diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa maupun dosen. Penanaman nilai-nilai keadilan, etika, dan integritas sejak dini juga sangat penting. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku gratifikasi harus menjadi prioritas. Upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi ini memerlukan sinergi aktif dari seluruh komponen kampus, mulai dari mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga pimpinan perguruan tinggi.
Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindakan yang melanggar prinsip keadilan dalam lingkungan kampus. Praktik gratifikasi tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak reputasi institusi pendidikan. Mahasiswa yang terlibat dalam praktik gratifikasi berisiko kehilangan integritas akademik, begitu pula dengan dosen yang menerimanya. Mahasiswa yang menjunjung tinggi integritas akan dirugikan oleh praktik gratifikasi karena penilaian akademik menjadi tidak objektif. Gratifikasi merupakan ancaman serius terhadap keadilan dan integritas dalam dunia pendidikan. Untuk itu, diperlukan kerja sama dari seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa hingga pimpinan perguruan tinggi, untuk mencegah dan memberantas praktik gratifikasi yang merusak integritas akademik.
Penulis: Aurellia Zalika | Editor: Hanna Isabel
DAFTAR PUSTAKA
Lestari, S. I. A. (2023). Tindak korupsi: Budaya praktik gratifikasi dalam pelayanan administratif masyarakat (Analisis sosiologi korupsi). Jurnal Cahaya Mandalika, 3(2), 120–125. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i2.668
Sutrisno, G., Karyanto, B., & Noviani, L. (2023). Fenomena gratifikasi dalam konteks perguruan tinggi. Jurnal Manajemen dan Retail, 3 (01), 51–59. https://doi.org/10.47080/jumerita.v3i01.2528
Ersyafdi, I. R., & Ginting, R. (2024). Gratifikasi dalam Perspektif Mahasiswa Akuntansi: Dilema atau Problematika. Akurasi: Jurnal Studi Akuntansi Dan Keuangan, 7(1), 17–34. https://doi.org/10.29303/akurasi.v7i1.478