Ethical Clearance Sempat Mandek: Kenapa?
Oleh: Amira Tsabitah & Aurelia Zhafira
Editor: Aulia Rahmadesfi & Amara Armania
Psikojur – Keresahan yang muncul karena penundaan dalam persetujuan Ethical Clearance (EC) di Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi mahasiswa. Beberapa mahasiswa mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dengan proses yang terlalu lama dan kurangnya informasi yang diberikan. Bahkan setelah beberapa bulan sejak pengajuan, masih ada mahasiswa yang mengalami ketidakpastian karena proses EC belum selesai. Dampaknya pun dirasakan dalam berbagai aspek, seperti kesulitan mempertahankan hubungan dengan subjek penelitian, terutama bagi subjek yang masih berada di bangku SMA atau SMK yang memiliki kesibukan lainnya. Kendala finansial juga menjadi beban tambahan bagi sebagian mahasiswa, yang ditambah lagi dengan tekanan dari keluarga untuk menyelesaikan studi dengan cepat.
Dalam hal komunikasi, beberapa mahasiswa merasa frustasi karena kurangnya informasi dan kejelasan berkala dari fakultas terkait dengan proses EC. Mereka menyatakan bahwa informasi yang diberikan terlalu minim, menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Kekurangan ini menyoroti perlunya kejelasan dan kebijakan yang lebih solutif dari pihak fakultas. Evaluasi menyeluruh terhadap proses EC juga diperlukan untuk memastikan kelancaran dan efisiensi di masa mendatang.
Pada Kamis (07/03/24), pihak Psikojur melakukan diskusi penting dengan Dr. Dinie Ratri Desiningrum, S.Psi, M.Si, yang merupakan Ketua Komite Etik Penelitian Psikologi UNDIP (KEPPU), serta Vemita Sinantia, S.Psi., M.Si, yang menjabat sebagai Sekretaris dan reviewer EC, terkait penundaan penerbitan EC. Dalam diskusi tersebut, Ibu Dinie menjelaskan secara rinci alur pengajuan EC, termasuk tahapan-tahapan yang harus diikuti seperti pengadaan surat rekomendasi. Pentingnya perubahan dalam koordinasi pengajuan surat rekomendasi, yang akan dipimpin oleh program studi bukan KEPPU, juga menjadi sorotan dalam diskusi.
Berkas yang telah lengkap akan diaudit oleh dua orang reviewer, dalam kasus-kasus sensitif prosesnya memakan waktu yang cukup lama. Mayoritas reviewer adalah dosen dengan kesibukan luar biasa, dan tahap review EC memiliki tiga tingkatan dengan waktu yang bervariasi. Ini mencakup tingkat awal, exempted yang membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu hingga tingkat fullboard review, yang membutuhkan waktu review lebih lama.
KEPPU menghadapi kendala dalam hal sumber daya manusia, terutama pada Desember hingga Februari, di mana hanya terdapat 13 reviewer aktif. Namun, upaya peningkatan dilakukan dengan penambahan reviewer menjadi 26 orang pada akhir Februari untuk mempercepat proses review. Selain itu, KEPPU awalnya kesulitan dalam administrasi yang dilakukan secara manual, namun kini dibantu oleh dua mahasiswa yang mengurus administrasi, meningkatkan efisiensi dalam pengadaan surat.
Dari perspektif Sekretaris KEPPU, Bu Vemita, tanggung jawab yang diberikan kepada reviewer baru tidaklah mudah. Setiap protokol penelitian harus ditinjau dengan teliti, dan keberlangsungan proses ini kadang harus dihentikan untuk konfirmasi. Selain itu, pengelolaan administrasi juga memerlukan waktu, terutama dalam penerbitan sertifikat. Adanya upaya untuk menciptakan sistem mirip MMC untuk memantau progres EC sangat diharapkan, dan akan dievaluasi secara rutin oleh Wakil Dekan I.
Sebanyak 105 sertifikat EC telah disetujui untuk diterbitkan, beberapa di antaranya telah diinformasikan kepada mahasiswa. Sementara itu, 150 sertifikat sedang dalam proses review, dengan kemungkinan sudah disetujui salah satu reviewer, dalam proses revisi, maupun menunggu reviewer kedua. Masih ada beberapa berkas mahasiswa yang belum lengkap, atau yang diajukan ulang. Selain itu, ada yang menunggu proses surat rekomendasi UPP yang ditandatangani oleh Wakil Dekan 1. Dalam tahap ini, Wakil Dekan 1 melakukan pengecekan terhadap setiap judul yang diajukan. Judul-judul yang dianggap sensitif atau tidak memenuhi syarat mungkin memerlukan proses diskusi lebih lanjut dengan dosen pembimbing.
Sistem EC masih memerlukan pengembangan lebih lanjut, termasuk penanganan kendala administrasi dan pembagian reviewer. Meskipun ada yang sudah diproses, masih banyak berkas yang belum lengkap, menunjukkan bahwa proses ini memerlukan waktu dan upaya yang cukup besar. Di sisi lain, ada upaya untuk meningkatkan efisiensi proses EC, meskipun terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia. KEPPU menerima masukan dan saran melalui alamat email resmi keppupsikologiundip@live.undip.ac.id. Upaya untuk mencapai kesepakatan dua arah dalam proses EC menjadi prioritas, meskipun masih dalam tahap pembelajaran dan penyempurnaan sistem. Hal ini menegaskan pentingnya kerjasama dan komunikasi yang baik antara mahasiswa, dosen, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa proses EC berjalan dengan lancar dan efisien di masa mendatang.
Psikologi Jurnalistik 2024
Salam tinta, salam cinta, Psikojur Jaya!
#KritisInPsikojur