Diringankan Karena Sopan. Apakah Sesuai Hukum?

Oleh: Afra Maysha
Editor: Ghithrafani Hanifah

Psikojur 一 Belakangan ini, warganet digemparkan dengan kasus kecelakaan yang melibatkan selebgram Laura Anna dan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad (GM). Pasalnya, kasus tersebut baru menempuh jalur hukum setelah hampir dua tahun sejak kecelakaan terjadi. Kelalaian GM yang berkendara dalam keadaan mabuk, diduga menjadi penyebab petaka naas tersebut.

Babak baru sidang putusan GM pada Selasa (4/1/2022) membuat warganet semakin murka. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melahirkan tuntutan 4,5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah kepada terdakwa. Hukuman didasari oleh pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahannya, dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alasan peringanan tuntutan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi warganet. Sebab, belum lama ini alasan serupa turut digunakan untuk meringankan tuntutan kasus yang menimpa selebgram Rachel Venya (RV).

RV sempat tersandung kasus pelanggaran protokol kesehatan kekarantinaan. Ia dikenakan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dengan hukuman maksimal atas tindak pidana adalah penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah. Namun, RV hanya divonis hukuman 4 bulan penjara dengan 8 bulan percobaan dan denda 50 juta rupiah.

“Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar hakim mengenai keringanan hukuman RV saat sidang putusan Jumat (10/12/2021).

Lantas, apakah sikap sopan dalam persidangan dapat dijadikan alasan untuk meringankan putusan terdakwa kasus pidana?

Pada kasus GM, terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Berdasarkan pasal ini, tuntutan JPU atas GM dinilai telah mendekati hukuman maksimal.

Menilik pernyataan JPU dalam tuntutan GM, terdapat 4 alasan yang bersifat meringankan dan hanya ada 2 alasan yang memberatkan tuntutan, yaitu kelalaian berkendara sampai kecelakaan dan korban yang mengalami luka berat hingga kelumpuhan. Dari 4 alasan peringanan hukuman GM, tuntutan JPU hanya dikurangi 6 bulan dari masa hukuman maksimal. Sehingga alasan "sopan" dinilai tidak terlalu berpengaruh terhadap tuntutan.

Pada kasus RV, hukuman yang dijatuhkan dinilai telah sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tidak dilakukan penahanan sebelum masa percobaan berakhir. Hal ini tercantum dalam Pasal 21 KUHAP yang berisi penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pertimbangan peringanan hukuman memang dapat dilakukan oleh hakim dan dinilai sah menurut hukum. Namun, apakah makna "sopan" di mata hukum?

Berdasarkan Pasal 217 KUHAP, kegaduhan dalam persidangan merupakan tindakan yang dapat dikenakan pasal. Sehingga "sopan" di mata hukum berarti terdakwa tidak mempersulit jalannya proses pengadilan dan mengikuti arahan penegak hukum dengan baik. Berlandaskan pasal ini, perilaku RV dan GM termasuk dalam kategori "sopan".

Kendati demikian, selain sesuai dengan hukum, seharusnya putusan hakim juga dapat memenuhi rasa keadilan ditengah masyarakat. Apabila putusan hakim dinilai mencederai keadilan, bukan hal mustahil kasus-kasus serupa akan kembali terjadi.

Psikologi Jurnalistik 2022
Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!
#KritisInPsikojur

--

--

Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik
Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Written by Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro - Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

No responses yet