Dinilai Tidak Sustainable, Akankah Mahkamah Mahasiswa Tetap Dibentuk?
Oleh: Novita Retno & Brigitta Emtimanta
Editor: Afra Maysha
Komisi IV Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro (SM Undip) membuka sesi Diskusi Terbuka I pada hari Kamis, 23 Juni 2022 sebagai lanjutan dari Musyawarah Mahasiswa Undip yang diselenggarakan bulan Mei lalu. Mahasiswa dapat mengikuti diskusi ini secara offline di Gedung Litigasi Fakultas Hukum atau online melalui platform Zoom Meeting. Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini membahas tentang urgensi kehadiran Mahkamah Mahasiswa (MM) dalam student government.
Kegiatan dibuka oleh saudara Akbar Wahyu Wibowo selaku MC, dilanjutkan dengan doa, dan pelantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh peserta. Ketua SM Undip, Doni Pratama Siregar terlebih dahulu membuka diskusi dengan menjelaskan tujuan diselenggarakannya Diskusi Terbuka I, yaitu sebagai wadah bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, terutama mengenai pentingnya pembentukan MM.
Diskusi antara peserta dan ketua SM Undip memperkaya pertimbangan untuk memutuskan pembentukan MM sebagai lembaga khusus yang memiliki beberapa wewenang, antara lain menguji Peraturan Mahasiswa (Perma), menjadi penafsir tunggal terhadap PPO dan GBHK, menyelesaikan sengketa antar organisasi mahasiswa (Ormawa) apabila tidak bisa diselesaikan melalui mediasi, memutus persengketaan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira), dan memberi pandangan hukum mengenai status keanggotaan organisasi mahasiswa (Ormawa). Selain itu, MM juga memiliki satu kewajiban, yaitu memberi putusan tentang pendapat Senat Mahasiswa bahwa terjadi pelanggaran Pedoman Pokok Organisasi (PPO) yang dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua BEM Undip.
Nyatanya, rencana pembentukan MM ini memicu pro dan kontra. Ketua SM Undip menjelaskan bahwa selama ini masalah yang cukup sulit diselesaikan adalah sengketa Pemira. Hal tersebut menguatkan pendapat salah satu peserta bahwa MM tidak sustainable karena lembaga ini bisa dianggap tidak bekerja jika tidak terjadi sengketa, bahkan bisa saja dihapuskan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak dapat menunjukkan eksistensinya. Namun, saudara Doni menegaskan kembali bahwa ketiadaan MM dapat menjadikan SM terkesan “overpower” karena harus menangani banyak hal. Dengan demikian, berbagai pendapat yang ditampung dalam Diskusi Terbuka I ini dapat menjadi bahan pertimbangan krusial sebelum pemutusan pembentukan MM nantinya.
Psikologi Jurnalistik 2022
Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!
#ReportasePsikojur