Dari Landasan Yuridis LK, Alih Tuju Kelompok Studi, hingga Pertanyaan akan Nasib Psikojo: Catatan Penting Muswa tentang Pembaruan PPLK & GBHKLK Fakultas Psikologi
Telah dilaksanakan Musyawarah Mahasiswa (Muswa) oleh Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi untuk membahas dan meninjau ulang Pedoman Pokok Lembaga Kemahasiswaan (PPLK) tahun 2022 dan Garis Besar Haluan Kegiatan Lembaga Kemahasiswaan (GBHKLK) tahun 2022, mengingat kedua peraturan ini merupakan landasan bagi setiap Lembaga Kemahasiswaan (LK) dalam menjalankan fungsinya dan diperlukannya penyesuaian dari dua produk legislasi ini setiap tiga hingga selambat-lambatnya lima tahun sekali. Acara yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 15 Februari 2025 pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap LK, angkatan mahasiswa, dan mahasiswa umum Fakultas Psikologi.
Penghapusan GBHKLK pada Lembar Konsideran PPLK dan Perubahan Hierarki Penulisan antara PPLK dan GBHKL
Melalui sidang ini terdapat cukup banyak perubahan dan penyesuaian yang disepakati dari kedua produk legislasi ini, terutama pada PPLK Fakultas Psikologi. Perubahan pertama yang menjadi sorotan adalah penghapusan GBHKLK Fakultas Psikologi sebagai landasan penyusunan PPLK Fakultas Psikologi tahun 2025. Perihal penghapusan ini telah dijelaskan oleh Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi, Setia Monaliza Alindrajatun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada dua hari sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa penghapusan ini didasari oleh sifat independen dari kedua peraturan ini, yang meski demikian masih tetap berkesinambungan.
“PPLK ini dan GBHKLK ini walaupun suatu produk legislasi yang saling berkesinambungan dan juga berkaitan satu sama lain, tapi sifatnya PPLK ini dan GBHKLK tidak bisa dimasukan ke dalam landasan PPLK, atau tidak bisa dimasukan di bagian ‘Mengingat’ pada lembar konsideran,” jelas Setia Monaliza pada acara RDP, (13/02/2025).
Selain itu, forum sidang juga menyepakati perubahan urutan penulisan landasan aturan yang dituliskan PPLK Fakultas Psikologi terlebih dahulu kemudian GBHKLK Fakultas Psikologi. Hal ini juga berlaku pada bagian-bagian selanjutnya begitu juga pada GBHKLK. Mengingat bahwa PPLK merupakan produk legislasi tertinggi, yang menjadi landasan bagi setiap Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas Psikologi.
“PPLK itu sebagai suatu konstitusi atau merupakan produk legislasi tertinggi yang ada di Fakultas Psikologi yang memang diperuntukan untuk Lembaga Kemahasiswaan dan juga menjadi landasan pelaksanaan kegiatan Ormawa,” jelas Setia Monaliza melalui penjelasannya pada acara RDP, (13/02/2025).
Penambahan Asas Kemanusiaan pada Bab 2 Pasal 3 dan Alasan di baliknya
Lalu, pada Bab 2 pasal 3 disepakati penambahan asas kemanusiaan pada poin b. Perwakilan Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi menjelaskan bahwa penambahan ini didasari oleh nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab pada Pancasila dan prinsip persaudaraan dan anti kekerasan pada Pedoman Pelaksanaan Organisasi Kemahasiswaan (PPOK) tahun 2022 oleh Kemendikbudristek.
Usulan Perubahan Tujuan UKMF Kesppi oleh Perwakilan Kesppi
Sidang pembahasan PPLK Fakultas Psikologi berlangsung semakin dinamis, terutama ketika memasuki Bab 8 tentang Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF). Salah satu topik yang menjadi perhatian adalah usulan perubahan pasal 21 ayat (1) terkait tujuan UKMF Kesppi. Perwakilan Kesppi mengusulkan perubahan tujuan menjadi:
“Kelompok Studi Pengembangan Psikologi Islam (Kesppi): Tujuan Kesppi, yaitu menjadi wadah pengembangan keterampilan kepenulisan ilmiah dan menyediakan sarana diskusi keilmuan Psikologi Islam bagi anggota Kelompok Studi Pengembangan Psikologi Islam Universitas Diponegoro.”
Mereka beralasan bahwa tujuan yang sebelumnya tercantum dalam PPLK Fakultas Psikologi dianggap terlalu berat untuk direalisasikan dan tidak sesuai dengan program kerja Kesppi saat ini.
Akan tetapi, usulan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari peserta sidang. Perwakilan Senat Mahasiswa menyarankan agar tujuan yang diusulkan tidak hanya berfokus pada anggota Kesppi, tetapi juga terbuka bagi seluruh mahasiswa Fakultas Psikologi. Setelah mempertimbangkan masukan tersebut, pihak Kesppi menerima perubahan agar tujuan Kesppi lebih inklusif bagi seluruh mahasiswa fakultas.
Diskusi kemudian berkembang ketika perwakilan UKMF PMKK mengusulkan agar tujuan Kesppi secara eksplisit mengacu pada mahasiswa Fakultas Psikologi yang beragama Islam. Di sisi lain, perwakilan UKMF Psikojurnalistik menanggapi bahwa tujuan tersebut sebaiknya tidak membatasi kepercayaan, mengingat mahasiswa yang bukan beragama Islam juga memiliki hak untuk mempelajari keilmuan Psikologi Islam.
Melihat adanya dua pandangan yang berbeda, Presidium I mengklarifikasi maksud dan arah tujuan Kesppi kepada perwakilan organisasi tersebut. Dalam tanggapannya, perwakilan Kesppi menegaskan bahwa Kesppi terbuka bagi seluruh mahasiswa Fakultas Psikologi Untuk mendalami keilmuan Psikologi Islam, termasuk mereka yang bukan beragama Islam. Dengan demikian, forum sidang menyetujui perubahan akhir pasal 21 ayat (1) menjadi:
“Kelompok Studi Pengembangan Psikologi Islam (Kesppi): Tujuan Kesppi, yaitu menjadi wadah pengembangan keterampilan kepenulisan ilmiah dan menyediakan sarana diskusi keilmuan Psikologi Islam bagi mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro.”
Pertanyaan terkait Nasib Psikologi Hijau (Psikojo) dalam PPLK Sebagai UKMF
Hal lain yang menjadi sorotan dalam pembahasan Bab 8 adalah ketika perwakilan angkatan 2023 menanggapi pasal 21 ayat (3) mengenai tujuan dari UKMF Psikojo. Perwakilan angkatan 2023 meminta klarifikasi kepada Senat Mahasiswa mengenai eksistensi dari Psikojo sebagai UKMF pada pasal dan ayat tersebut, mengingat bahwa Psikojo masih dibekukan dan perubahan PPLK dan GBHKLK yang hanya dapat dilakukan setiap tiga atau lima tahun sekali.
“Saya juga akan mempertanyakan kembali karena untuk tiga tahun kedepan akan dibawa kemana Psikologi Hijau ini, mengingat beberapa tahun kebelakang kita ketahui bersama Psikologi Hijau ini tidak ada pergerakan atau aktivitas yang berjalan, seperti itu. Mungkin, pertanyaan dan saran yang saya berikan adalah apakah arah gerak Psikologi Hijau ini akan dibawa dan tetap ada di ayat ini selaku UKM atau akan ditaruh pada Bab Badan Semi Otonom?” tanya perwakilan angkatan 2023 kepada Senat Mahasiswa saat sidang berlangsung, (15/02/2025).
Senat Mahasiswa menjelaskan bahwa pada saat Muswa ini dilakukan Psikojo masih merupakan UKMF walaupun dalam kondisi dibekukan sejak tahun 2022, sehingga pada PPLK tahun ini, Psikojo tetap dicantumkan pada Bab 8 tentang Unit Kegiatan Mahasiswa. Akan tetapi, apabila di kemudian hari dilakukan persidangan mengenai perubahan Psikojo sebagai BSO atau penghapusan Psikojo sebagai Lembaga Kemahasiswaan, maka akan dilakukan sidang penyesuaian PPLK melalui Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa, merujuk pada pasal 32 PPLK Fakultas Psikologi.
“Jadi untuk di dalam pasal 21 karena memang seharusnya dia (Psikojo) masih berstatus UKMF maka tetap kita cantumkan, seperti itu. Nah, apabila nantinya ketika suddah kita sidangkan UKMF Psikojo ini menjadi BSO atau nanti dihapuskan, seperti itu. Untuk PPLK ini akan kita sidangkan kembali, akan kita lakukan musyawarah kembali, seperti di Bab 14 di Ketentuan Penutup pasal 33,” jawab perwakilan Senat Mahasiswa, (15/02/2025).
Senat Mahasiswa juga menambahkan bahwa pembahasan mengenai BSO akan dibahas pada pertengahan tahun ini. Lalu, jika memang terdapat perubahan kedudukan Psikojo sebagai Lembaga Kemahasiswaan, maka akan dilakukan pembahasan secara khusus pada pasal terkait melalui Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa. Oleh karena itu, babak selanjutnya mengenai lembaga tersebut akan sangat menarik untuk ditunggu, siapa yang akan mengepalainya? akankah ada pihak yang memanfaatkan wacana terkait lembaga tersebut sebagai BSO? dan akan bagaimanakah nasib Psikojo selanjutnya? mari kita tunggu pada Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa mendatang!
Penulis: Yuma Raditya | Editor: Abrar Hartono