Bangun Ibu Kota Baru, RUU IKN Diresmikan Buru-buru?
Oleh : Brigitta Emtimanta
Editor : Thariq Muhammad
Psikojur - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/01/2022) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Pengesahan RUU IKN merupakan langkah awal dari kesepakatan untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan.
Keputusan ini dicapai bukan tanpa penolakan dari pihak manapun. Fraksi PKS menjadi pihak yang menolak pengesahan RUU tersebut. Anggota Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin menyampaikan bahwa pemindahan ibu kota negara di situasi seperti sekarang berpotensi mengganggu keuangan negara dikarenakan dana yang diperlukan cukup besar serta pembahasan RUU ini dinilai terlalu terburu-buru dan kurang mendalam.
Tidak hanya PKS, Fraksi Demokrat turut memberikan catatan penting kepada pemerintah. Demokrat meminta agar pemerintah memperhatikan dampak pembangunan ibu kota baru terhadap lingkungan sekitar.
Namun, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie, pemindahan ibu kota ini sebenarnya dapat dimaklumi. Salah satu urgensi yang mendasari pemindahan ibu kota adalah kondisi iklim. Saat ini Jakarta sedang mengalami perubahan iklim yang tidak baik, dibuktikan dengan naiknya ketinggian air laut. Dengan begitu, Jakarta tidak lagi dapat dikatakan sebagai daerah minim risiko bencana sebagaimana syarat pemilihan ibu kota negara.
Terkait masalah keuangan negara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani buka suara mengenai hal ini. Beliau menjelaskan bahwa dana yang diperlukan untuk pembangunan ibu kota cukup besar, yaitu sebanyak Rp 466 triliun.
Ia memastikan bahwa dana yang besar tersebut tidak akan mengganggu APBN, karena pihaknya akan mengatur pendanaan IKN secara matang, mengingat masih ada hal lain yang memerlukan biaya besar, seperti Pemilu pada 2024 mendatang. Selain itu, meski pembangunan ini urgensinya besar, tetap tidak akan menggeser prioritas pemerintah Indonesia saat ini, yaitu penanganan Covid-19.
Pembangunan ibu kota baru akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, dimulai dari tahun 2022 hingga 2045. Pemerintah saat ini sedang bersiap memasuki langkah awal, diperkirakan akan berlangsung dari tahun 2022 – 2024. Pada tahapan ini, dana akan dialokasikan untuk membangun infrastruktur dasar seperti pembuatan komplek pemerintahan serta sarana telekomunikasi.
Meski begitu, tetap saja isu lingkungan harus diperhatikan oleh pemerintah. Banyak aktivis lingkungan menilai pembangunan ibu kota baru akan berdampak buruk terhadap ekosistem sekitar, terutama pada ekosistem mangrove yang sudah dijaga oleh masyarakat setempat sejak lama.
Kemudian, wilayah ibu kota baru yaitu Penajam Paser, berada diantara kawasan hutan konservasi, yang dimana suplai air merupakan aset penting bagi sektor tersebut. Pembangunan ini dikhawatirkan akan merusak hutan-hutan yang dapat mengakibatkan kondisi darurat air. Tak hanya itu, ekosistem yang terganggu juga bisa mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya di area terdampak.
Beberapa waktu lalu, pemerintah menjawab keraguan publik mengenai masalah ini. Pemerintah mengatakan akan tetap melindungi ekosistem termasuk mangrove dan mengupayakan penghijauan lahan sekitar ibu kota.
Dengan demikian, publik diharapkan untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi keberjalanan mega proyek pemindahan ibu kota baru serta janji-janji pemerintah agar terlaksana dengan baik.
Psikologi Jurnalistik 2022
Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!
#KritisInPsikojur