Amicus Curiae, Dukungan dari Undip Aman KS untuk MA

Oleh: Ghithrafani Hanifah
Editor: Novita Retno

Psikojur – Pada Senin (11/04/2022), telah digelar konferensi pers “Penyerahan Amicus Curiae terhadap Permohonan Hak Uji Materiil Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung” oleh Undip Aman Kekerasan Seksual secara daring via Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui akun Instagram @/undipamanks.

Digelarnya konferensi pers tersebut didasari oleh Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terkait penggunaan frasa “tanpa persetujuan korban” dan “yang tidak disetujui oleh korban” dalam Permendikbudristek No. 30/2021 Pasal 5 ayat (2) huruf b, f, g, j, i, dan m.

Acara yang dimulai pada pukul 15.08 WIB itu diawali dengan pernyataan dari Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng. selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek yang sangat mengapresiasi kinerja Undip Aman Kekerasan Seksual dan diharap dapat menstimulasi universitas lain untuk melakukan hal yang sama.

Selanjutnya, Dr. Dhia Al-Uyun, S.H., M.H. selaku koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik mengungkapkan bahwa Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dapat menyelamatkan korban kekerasan seksual dari ancaman hilangnya hak pendidikan. Beliau menambahkan, ketentuan Permendikbudristek tersebut dapat mendorong dilakukannya penyelesaian kekerasan seksual di perguruan tinggi sementara RUU PKS belum juga disahkan.

Bapak Sukinta, S.H., M.Hum. selaku Akademisi Fakultas Hukum Undip dan Kepala Kantor Hukum Undip menegaskan, Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) yang telah disusun itu bukan merupakan bentuk penentangan terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Selain itu, Ibu Ika Yuli Herniana selaku Kepala Operasional LRC-KJHAM turut menyampaikan pernyataannya mengenai isi Amicus Curiae yang menyertakan pengalaman nyata korban, disertai dengan analisis pasal-pasal. Beliau juga memberikan pemahaman bahwa frasa “tanpa persetujuan korban” merujuk pada relasi tidak seimbang atau asimetris. Frasa tersebut juga merupakan upaya untuk melindungi korban kekerasan seksual agar tidak menjadi pihak yang dikriminalkan nantinya.

Konferensi pers ditutup oleh Saudari Yunita Murniati selaku Tim Penyusun Amicus Curiae Undip Aman KS yang menyatakan secara resmi penyerahan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk menanggapi Permohonan Uji Materiil atas Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dalam Nomor Register Perkara 34/PER-PSG/III/34P/HUM/2022 kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Psikologi Jurnalistik 2022
Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!
#ReportasePsikojur

--

--

Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik
Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Written by Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro - Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

No responses yet