Ada yang Baru Tentang Jenjang Pendidikan Psikologi di UU PLP

Oleh : Brigitta Emtimanta

Editor : Nabila Putri

Belum lama, DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP). Undang-undang baru ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan layanan psikologi di Indonesia. Pengesahan UU PLP cukup mendapat perhatian berbagai pihak yang berkecimpung dalam bidang psikologi. Mengapa?

Tak lain dan tak bukan adalah isi undang-undang yang berbeda dari peraturan sebelumnya. Bagian yang mendapat banyak sorotan adalah pembagian jenjang pendidikan psikologi. Dalam UU PLP, pendidikan psikologi lanjutan setelah sarjana (S1) terbagi menjadi dua, yaitu pendidikan akademik dan pendidikan profesi. Pada pendidikan akademik, tidak terdapat banyak perubahan. Tingkatannya terdiri dari pendidikan sarjana, magister, dan doktor.

Perubahannya justru terletak pada pendidikan profesi. Jika sebelumnya mahasiswa yang mengambil pendidikan profesi akan mendapat gelar magister profesi psikologi, maka sekarang gelar magister merujuk pada pendidikan akademik saja.

Sehingga, gelar yang diperoleh akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan profesi yang ditempuh. Dalam UU ini terdiri dari profesi psikolog (psikolog umum), profesi spesialis, dan profesi sub-spesialis.

Psikolog umum berfokus pada tindakan promotif, preventif, dan kuratif. Pada tingkatan berikutnya yaitu profesi spesialis, kewenangannya tidak hanya sebatas promotif, preventif, dan kuratif saja, melainkan juga rehabilitatif. Sementara, pada jenjang profesi sub-spesialis, dikhususkan untuk mengatasi masalah yang lebih berat pada bidang sub-spesialisasinya. Pembagian inilah yang mengundang kritik dari sejumlah pihak.

Mahasiswa lulusan S1 psikologi yang ingin melanjutkan pendidikan profesi harus melalui beberapa tingkatan. Akibatnya, jangka waktu pendidikan yang ditempuh akan memakan waktu lebih lama, khususnya bagi yang ingin melanjutkan hingga tahap sub-spesialis. Hal ini berbeda dari peraturan sebelumnya bahwa magister profesi umumnya hanya memakan waktu 2,5 tahun — 3 tahun saja.

Dikutip dari Winurini (2022), berjudul “Pembaruan Pendidikan Profesi Psikologi Dalam Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi” terdapat beberapa hal lain yang juga berpotensi menjadi masalah dengan hadirnya undang-undang ini, antara lain dari segi pembagian bidang keilmuan, kurikulum, hingga tenaga pendidik.

Pemerintah perlu memperhatikan pembagian bidang keilmuan pada tingkat profesi spesialis dan sub spesialis, dan dibuat sejelas mungkin. Psikologi merupakan ilmu yang dinamis karena berkembang dari waktu ke waktu. Sehingga diharapkan bidang keilmuan yang termasuk pada bagian spesialis dan sub-spesialis nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan di masyarakat.

Selanjutnya, perlu diingat bahwa perubahan undang-undang menimbulkan adanya perubahan kurikulum, sehingga perguruan tinggi di Indonesia yang memiliki program studi psikologi akan membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan kurikulum baru nantinya. Tak hanya universitas, mahasiswa juga perlu mempersiapkan diri dengan perubahan kurikulum ini. Mahasiswa diharapkan mulai merencanakan dengan matang mengenai fokus studi yang akan diambil, apakah ingin menjadi akademisi atau praktisi.

Pembagian profesi psikolog yang lebih kompleks juga menimbulkan tantangan bagi tenaga pendidik, yaitu terkait ketersediaan dosen pada program spesialis dan sub-spesialis. Pada bidang-bidang keilmuan yang masih terbilang baru, tidak menutup kemungkinan akan sedikit sulit mencari tenaga pendidik dengan kompetensi dan pengalaman kerja yang sesuai.

UU PLP tahun 2022 akan membawa pengaruh besar bagi perkembangan ilmu psikologi di Indonesia. Dengan demikian, dibutuhkan atensi lebih dari pihak pemerintah, akademisi, ilmuwan, praktisi hingga mahasiswa, untuk tetap “mengawal” undang-undang ini sehingga implementasinya dapat maksimal.

Psikologi Jurnalistik 2022

Salam tinta, salam cinta, Psikojur Jaya

#KritisInPsikojur

--

--

Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik
Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Written by Lembaga Pers Mahasiswa Psikologi Jurnalistik

Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro - Salam tinta, salam cinta, Psikojur jaya!

No responses yet